Jumat, 31 Desember 2010

Cara STOP KORUPSI dan SUAP di Indonesia





STOP KORUPSI dan SUAP di Indonesia. Korupsi bukanlah merupakan barang yang baru dalam sejarah peradaban manusia. Dalam norma umum di masyarakat maupun norma khusus semisal undang-undang. Istilah korupsi memiliki beragam pengertian, perbedaan pengertian ini menyebabkan implikasi hukum dan sosial yang berbeda pula di masyarakat. Sebuah tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara boleh jadi secara norma sosial dianggap oleh masyarakat sebagai tindakan tidak wajar dan melanggar.



Salah satu isu dan berita yang paling sering di dengar bahkan krusial untuk seluruh elemen bangsa Indonesia terutama pemerintah adalah masalah korupsi. Karena tidak dapat di pungkiri lagi semakin lama tindak pidana korupsi di negeri ini semakin merajalela merambah seluruh aspke kehidupan bangsa yang ternyata juga semakin sulit untuk diatasi. Semakin hingar bingarnya trend korupsi di negeri ini diperkirakan terjadi di semua sektor pembangunan bangsa.






Sebenarnya pemerintah Indonesia tidak tinggal diam dalam permasalahan praktek-praktek korupsi yang terjadi di semua sektor aspek pembangunan bangsa ini. dengan berbagai cara pemerintah menggulirkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi diantaranya dengan membentuk KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelengara Negara) serta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Usaha menggulirkan atau membentuk dua komisi ini diprediksikan dapat menekan angka praktek-prektek korupsi di lingkungan penyelenggara negara.

Ditinjau dari kinerja kebijakan-kebijakan yang di lakukan pemerintah, dinilai cukup memadai dalam pemberantasan praktek-praktek korupsi di negeri ini ataupun STOP KORUPSI dan SUAP di Indonesia. Namun disisi lain ada beberapa kebijakan pemerintah yang dapat menggulirkan ataupun memberi celah leluasa untuk kembalinya terjadi praktek-praktek korupsi, diantaranya yakni kebijakan pemerintah tentang otonomi daerah dimana daerah leluasa mengelola aset kekayaan yang di milikinya. Nah ini menjadi rentan terhadap penyelahgunaan, dan tentunya menjadi perhatian ekstra untuk komisi-komisi yang berwenang dalam pemantauan dan pencegahan serta pemberantasan korupsi.

Dalam hal ini sebagai sebuah elemen bangsa yang ikut bertanggung jawab atas kelangsungan pemerintahan yang bijak, dan sebagai penyeru aspirasi, walau mungkin sukar untuk ditanggapi sebagai sebuah seruan hati nurani rakyat, karena mungkin hanya dalam suatu naungan atau profesi sebagai blogger, dirasa memiliki peran serta dalam menyerukan STOP KORUPSI dan SUAP di Indonesia.

Tidak ada komentar: