Jumat, 31 Desember 2010

Pendidikan Kewarganegaraan:Hubungan Konstitusi Dan Negara



A. Pengertian Konstitusi
Terdapat dua istilah terkait dengan norma atau ketentuan dasar dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Kedua istilah tersebut adalah konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Konstitusi berasal dari bahasa Perancis, Constituer yang yang berarti membentuk.Maksutnya ialah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu Negara. Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dua kata, yakni Cume berarti ‘bersama dengan dan Stratuere berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu. Sedangkan Undang-Undang merupakan terjemahan dari istilah Belanda, Grondwet. Kata Ground berarti tanah atau dasar dan Wet berarti Undang-Undang.
Istilah konstitusi dalam bahasa Inggris memiliki makna yang lebih luas dari Undang-Undang Dasar. Yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan konstitusi ialah :




  1. Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa.
  2. Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari system pitik yang diterapkan.
  3. Deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.

Lebih lengkap silahkan download DISINI



Tidak ada komentar: